duhronfirdaus.com — Kesungguhan belajar dan pencapaian kompetensi murid kembali menjadi perhatian dalam pembahasan peningkatan mutu pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik kenaikan kelas yang selama ini dipersepsikan berlangsung secara otomatis.
Gagasan tersebut disampaikan dalam forum Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Dalam pidatonya, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya membangun budaya belajar yang mendorong setiap murid untuk bersungguh-sungguh dalam mengembangkan kemampuan dan mencapai hasil belajar yang optimal.
Rajin dan Malas Tidak Seharusnya Dipandang Sama
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah fenomena yang disebut sebagai “RMS”, yaitu rajin malas sama saja. Istilah tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa murid yang belajar dengan tekun dan murid yang kurang bersungguh-sungguh dapat merasa tidak memiliki perbedaan apabila hasil akhirnya dipersepsikan sama.
Dalam konteks pendidikan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan refleksi bagi sekolah. Proses pembelajaran dan penilaian harus mampu mendorong murid untuk terus berusaha, bertanggung jawab, serta menunjukkan perkembangan kompetensinya.
Murid perlu memahami bahwa keberhasilan belajar bukan hanya tentang menyelesaikan satu tahun ajaran, melainkan juga tentang penguasaan pengetahuan, pengembangan keterampilan, dan pembentukan karakter.
Kenaikan Kelas Perlu Memperhatikan Capaian Belajar
Wacana mengenai tidak otomatis naik kelas mengingatkan kembali pentingnya evaluasi pembelajaran yang bermakna. Penilaian seharusnya memberikan gambaran mengenai perkembangan murid sekaligus menjadi dasar bagi guru untuk menentukan tindak lanjut pembelajaran.
Murid yang telah mencapai tujuan pembelajaran perlu memperoleh penguatan dan kesempatan untuk berkembang lebih lanjut. Sementara itu, murid yang masih mengalami kesulitan memerlukan pendampingan, umpan balik, dan kesempatan memperbaiki capaian belajarnya.
Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan kelas tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai upaya memberikan hukuman kepada murid. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap keputusan pendidikan mempertimbangkan perkembangan belajar murid secara menyeluruh.
Sekolah dan Guru Memiliki Peran Strategis
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem pembelajaran dan penilaian yang objektif, transparan, serta berorientasi pada kemajuan murid.
Guru perlu melakukan asesmen secara berkelanjutan, mengidentifikasi kesulitan belajar, dan menyediakan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan murid. Orang tua juga perlu dilibatkan agar pembiasaan belajar dan tanggung jawab anak dapat diperkuat di rumah.
Di sisi lain, kebijakan mengenai kenaikan kelas perlu dirumuskan secara jelas agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh sekolah, guru, murid, dan orang tua.
Masih Memerlukan Kajian dan Pembahasan
Wacana mengenai tidak otomatis naik kelas bukan berarti seluruh murid yang mengalami kesulitan belajar akan langsung dinyatakan tidak naik kelas. Gagasan tersebut masih memerlukan kajian akademis yang komprehensif serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa penerapan gagasan tersebut bergantung pada persetujuan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam proses pembahasan. Tahun ajaran 2027 disebut sebagai kemungkinan waktu penerapan apabila usulan tersebut disetujui.
Dengan demikian, sekolah dan masyarakat perlu mengikuti perkembangan informasi serta ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum menarik kesimpulan mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Membangun Budaya Belajar yang Bertanggung Jawab
Terlepas dari perkembangan wacana kebijakan, penguatan budaya belajar merupakan tanggung jawab bersama. Murid perlu dibiasakan belajar dengan tekun, menyelesaikan tugas, menghargai proses, dan berani memperbaiki kekurangan.
Pendidikan yang bermutu bukan sekadar memastikan murid berpindah dari satu tingkat kelas ke tingkat berikutnya. Pendidikan harus memastikan bahwa proses tersebut disertai perkembangan kompetensi, karakter, dan kemandirian.
Pada akhirnya, yang perlu diperkuat bukan sekadar persoalan naik atau tidak naik kelas, melainkan komitmen seluruh ekosistem pendidikan untuk memastikan setiap murid memperoleh pembelajaran yang bermakna dan mencapai perkembangan terbaik sesuai potensinya.
Sumber informasi: Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pembahasan wacana kenaikan kelas pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.
